BRIDA adalah singkatan dari Badan Riset dan Inovasi Daerah, yaitu perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan serta inovasi daerah. BRIDA Kabupaten Buton berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Pembentukan dan susunan organisasi BRIDA Kabupaten Buton ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buton, yang diundangkan pada 9 Mei 2025.
RIPJPID adalah Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah. Untuk Kabupaten Buton, dokumen ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tahun 2026 untuk periode Tahun 2025-2029 dan menjadi acuan penyelenggaraan riset dan inovasi daerah.
Teknologi tepat guna adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara mudah serta menghasilkan nilai tambah. Pengaturannya di Kabupaten Buton diatur dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 17 Tahun 2021.
Inovasi daerah meliputi inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, dan inovasi daerah lainnya sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Buton Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inovasi Daerah.
Permohonan informasi publik dapat disampaikan melalui kanal resmi yang tersedia pada website ini. Pemohon menerima jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.