Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buton adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan serta inovasi daerah. BRIDA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Kedudukan
Pembentukan dan susunan organisasi BRIDA Kabupaten Buton ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buton (diundangkan 9 Mei 2025). Pembentukan BRIDA merupakan tindak lanjut kebijakan nasional melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Perjalanan Kelembagaan
Fungsi kelitbangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton sebelumnya diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan:
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Buton - Peraturan Bupati Buton Nomor 50 Tahun 2016;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Buton - Peraturan Bupati Buton Nomor 37 Tahun 2022;
- Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buton - Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2025.
Penamaan BRIDA mengikuti nomenklatur nasional untuk perangkat daerah yang menangani penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi daerah.
Peran
- menyusun kebijakan teknis dan perencanaan program penelitian dan pengembangan daerah;
- melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian kebijakan berbasis bukti;
- memfasilitasi dan melaksanakan inovasi daerah serta penerapan teknologi tepat guna;
- mengelola data dan informasi hasil kelitbangan serta membangun kemitraan riset.
Rincian tugas dan fungsi dimuat pada halaman Tugas dan Fungsi; arah kebijakan riset lima tahunan dimuat pada halaman Rencana Induk dan Peta Jalan Iptek.