Monday, 19 October 2026 Login
Menu Utama
Login Admin

Layanan Informasi Publik

Halaman ini memuat ketentuan layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan BRIDA Kabupaten Buton.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jenis Informasi Publik

JenisKeterangan
Informasi berkalaInformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, disusun dan diperbarui sesuai ketentuan.
Informasi setiap saatInformasi yang wajib disediakan dan diumumkan apabila diminta oleh pemohon informasi publik.
Informasi serta mertaInformasi yang berkaitan dengan kepentingan umum, disediakan dan diumumkan secara serta merta.

Cara Memohon Informasi

  1. Siapkan identitas diri dan uraian informasi yang diminta.
  2. Sampaikan permohonan melalui kanal resmi yang tersedia pada website ini atau secara langsung pada jam kerja.
  3. Permohonan dicatat dan diberi nomor register sebagai bukti penerimaan.
  4. Pemohon menerima jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
Catatan redaksi. Nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BRIDA Kabupaten Buton serta alamat surat menyurat akan dimuat pada halaman ini setelah ditetapkan melalui surat keputusan.
Diperbarui: 19 Oct 2026 23:55 · 4 dilihat