Monday, 19 October 2026 Login
Menu Utama
Login Admin

Tugas dan Fungsi

BRIDA Kabupaten Buton mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, serta memfasilitasi dan melaksanakan inovasi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan Pemerintah Daerah;
  2. penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan Pemerintah Daerah;
  3. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di lingkungan Pemerintah Daerah;
  4. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan Pemerintah Daerah;
  5. fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di daerah;
  7. pengordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup Pemerintah Daerah;
  8. pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Kerja

BidangUraian singkat
Riset dan pengkajianKajian dan penelitian untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan daerah yang berbasis bukti.
Inovasi daerahFasilitasi penyelenggaraan inovasi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Buton Nomor 46 Tahun 2020.
Teknologi tepat gunaPengembangan dan penerapan teknologi tepat guna sesuai Peraturan Bupati Buton Nomor 17 Tahun 2021.
Data dan kemitraanPengelolaan data hasil kelitbangan serta kerja sama riset dengan perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.
Catatan redaksi. Rincian tugas dan fungsi yang mengikat beserta uraian jabatan mengikuti Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buton. Uraian lengkap pasal demi pasal akan dimuat pada halaman ini setelah naskahnya diverifikasi.
Diperbarui: 19 Oct 2026 23:55 · 5 dilihat