BRIDA Kabupaten Buton mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, serta memfasilitasi dan melaksanakan inovasi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan Pemerintah Daerah;
- penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di lingkungan Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan Pemerintah Daerah;
- fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di daerah;
- pengordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kerja
| Bidang | Uraian singkat |
|---|---|
| Riset dan pengkajian | Kajian dan penelitian untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan daerah yang berbasis bukti. |
| Inovasi daerah | Fasilitasi penyelenggaraan inovasi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Buton Nomor 46 Tahun 2020. |
| Teknologi tepat guna | Pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna sesuai Peraturan Bupati Buton Nomor 17 Tahun 2021. |
| Data dan kemitraan | Pengelolaan data hasil kelitbangan serta kerja sama riset dengan perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat. |
Catatan redaksi. Rincian tugas dan fungsi yang mengikat beserta uraian jabatan mengikuti Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buton. Uraian lengkap pasal demi pasal akan dimuat pada halaman ini setelah naskahnya diverifikasi.