Monday, 19 October 2026 Login
Menu Utama
Login Admin

Struktur Organisasi

Susunan organisasi dan tata kerja BRIDA Kabupaten Buton ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2025. Struktur kelembagaan BRIDA mengikuti nomenklatur nasional untuk badan riset dan inovasi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023.

Susunan Organisasi

  • Kepala Badan - memimpin penyelenggaraan tugas dan fungsi badan serta bertanggung jawab kepada Bupati.
  • Sekretariat - menyelenggarakan pelayanan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan badan.
  • Bidang - melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan fasilitasi inovasi daerah sesuai bidang tugas masing-masing.
  • Kelompok Jabatan Fungsional - melaksanakan kegiatan fungsional kelitbangan sesuai kompetensi keahlian.

Struktur Kelembagaan Sebelumnya

Sebagai gambaran perjalanan kelembagaan, susunan organisasi Balitbangda Kabupaten Buton berdasarkan Peraturan Bupati Buton Nomor 37 Tahun 2022 terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), serta dua bidang: Bidang Kelitbangan Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan dan Bidang Kelitbangan Pembangunan, Inovasi dan Teknologi, ditambah Kelompok Jabatan Fungsional.

Catatan redaksi. Bagan organisasi resmi BRIDA Kabupaten Buton beserta nama pejabat akan dipublikasikan pada halaman ini setelah dokumen dan data pegawai diserahkan oleh dinas serta dimasukkan melalui menu Kepegawaian pada panel admin.
Diperbarui: 19 Oct 2026 23:55 · 3 dilihat