Monday, 19 October 2026 Login
Menu Utama
Login Admin

Rencana Induk dan Peta Jalan Iptek 2025-2029

Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJPID) Kabupaten Buton Tahun 2025-2029 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tahun 2026. Dokumen ini menjadi acuan penyelenggaraan riset dan inovasi daerah agar kebijakan pembangunan disusun berbasis bukti.

Sasaran

RIPJPID Tahun 2025-2029 memberikan arah pelaksanaan program kelitbangan bagi Pemerintah Daerah guna peningkatan kualitas kebijakan dan regulasi berbasis riset.

Tujuan

  1. menghasilkan riset dan inovasi untuk mendukung sinkronisasi pencapaian rencana pembangunan daerah, meliputi pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah;
  2. menghasilkan riset dan inovasi untuk ketercapaian peningkatan kinerja pemerintah daerah; dan
  3. menghasilkan sinergitas berbagai pihak melalui pelaksanaan riset dan inovasi antara perangkat daerah dan pihak pemangku kepentingan.

Sistematika Dokumen

BabPokok bahasan
Bab IPendahuluan - latar belakang, dasar hukum, tujuan, dan sasaran.
Bab IIGambaran umum dan kondisi riset dan inovasi di daerah.
Bab IIITantangan dan peluang riset dan inovasi di daerah.
Bab IVAnalisis kesenjangan kebijakan berbasis bukti dan ekosistem riset dan inovasi.
Bab VStrategi riset dan inovasi di daerah.
Bab VIPeta jalan riset dan inovasi di daerah.
Bab VIIRencana aksi tahunan.
Bab VIIIPenutup.

Strategi

Dokumen ini merumuskan tiga kelompok strategi utama:

  1. Strategi kebijakan dan infrastruktur riset dan inovasi daerah, meliputi reformasi kebijakan riset dan inovasi, penataan basis data riset dan inovasi, pengembangan infrastruktur dasar riset, pengelolaan sektor industri unggulan daerah berbasis kewilayahan, penyediaan anggaran riset dan inovasi, serta peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
  2. Kapasitas kelembagaan dan daya dukung riset dan inovasi, meliputi penguatan kolaborasi riset dengan pemangku kepentingan serta penyediaan sarana pendukung riset dan inovasi sesuai kemampuan daerah.
  3. Kemitraan riset dan inovasi, melalui penguatan kemitraan antar kelembagaan dengan pendekatan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.

Sektor Andalan dan Produk Unggulan

Sesuai dokumen RIPJPID, potensi keunggulan daerah Kabupaten Buton diarahkan pada tiga sektor andalan, yaitu kelautan dan perikanan, pariwisata, serta pertanian dan agribisnis. Pengembangan inovasi berbasis potensi lokal diarahkan antara lain pada produk ikan asap, jambu mete, tenun pewarna alam, dan anyaman nentu.

Peta Jalan Lima Tahun

TahunFokus sasaran strategis
Tahun 1Penguatan kelembagaan - perumusan regulasi dan infrastruktur riset di daerah.
Tahun 2Implementasi - penerapan regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur riset di daerah.
Tahun 3Evaluasi - analisis hasil penerapan regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur.
Tahun 4Penguatan lanjutan - mengintegrasikan hasil evaluasi ke dalam setiap prioritas pembangunan daerah.
Tahun 5Diseminasi - penyebarluasan hasil penelitian dan inovasi.

Permasalahan Strategis yang Dijawab

Rencana aksi tahunan RIPJPID disusun untuk menjawab permasalahan strategis daerah yang termuat dalam RPD Kabupaten Buton Tahun 2023-2026, antara lain tingginya angka kemiskinan, rendahnya kualitas sumber daya manusia, kurangnya pemanfaatan potensi unggulan daerah, belum optimalnya tata kelola pemerintahan, rendahnya daya saing daerah, kerentanan lingkungan dan sumber daya alam, serta kesehatan dan gizi.

Catatan redaksi. Ringkasan ini disarikan dari naskah Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tahun 2026 tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah Tahun 2025-2029. Naskah lengkap beserta lampiran matriks rencana aksi tersedia pada JDIH Kabupaten Buton.
Diperbarui: 19 Oct 2026 23:55 · 7 dilihat