Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJPID) Kabupaten Buton Tahun 2025-2029 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tahun 2026. Dokumen ini menjadi acuan penyelenggaraan riset dan inovasi daerah agar kebijakan pembangunan disusun berbasis bukti.
Sasaran
RIPJPID Tahun 2025-2029 memberikan arah pelaksanaan program kelitbangan bagi Pemerintah Daerah guna peningkatan kualitas kebijakan dan regulasi berbasis riset.
Tujuan
- menghasilkan riset dan inovasi untuk mendukung sinkronisasi pencapaian rencana pembangunan daerah, meliputi pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah;
- menghasilkan riset dan inovasi untuk ketercapaian peningkatan kinerja pemerintah daerah; dan
- menghasilkan sinergitas berbagai pihak melalui pelaksanaan riset dan inovasi antara perangkat daerah dan pihak pemangku kepentingan.
Sistematika Dokumen
| Bab | Pokok bahasan |
|---|---|
| Bab I | Pendahuluan - latar belakang, dasar hukum, tujuan, dan sasaran. |
| Bab II | Gambaran umum dan kondisi riset dan inovasi di daerah. |
| Bab III | Tantangan dan peluang riset dan inovasi di daerah. |
| Bab IV | Analisis kesenjangan kebijakan berbasis bukti dan ekosistem riset dan inovasi. |
| Bab V | Strategi riset dan inovasi di daerah. |
| Bab VI | Peta jalan riset dan inovasi di daerah. |
| Bab VII | Rencana aksi tahunan. |
| Bab VIII | Penutup. |
Strategi
Dokumen ini merumuskan tiga kelompok strategi utama:
- Strategi kebijakan dan infrastruktur riset dan inovasi daerah, meliputi reformasi kebijakan riset dan inovasi, penataan basis data riset dan inovasi, pengembangan infrastruktur dasar riset, pengelolaan sektor industri unggulan daerah berbasis kewilayahan, penyediaan anggaran riset dan inovasi, serta peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
- Kapasitas kelembagaan dan daya dukung riset dan inovasi, meliputi penguatan kolaborasi riset dengan pemangku kepentingan serta penyediaan sarana pendukung riset dan inovasi sesuai kemampuan daerah.
- Kemitraan riset dan inovasi, melalui penguatan kemitraan antar kelembagaan dengan pendekatan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
Sektor Andalan dan Produk Unggulan
Sesuai dokumen RIPJPID, potensi keunggulan daerah Kabupaten Buton diarahkan pada tiga sektor andalan, yaitu kelautan dan perikanan, pariwisata, serta pertanian dan agribisnis. Pengembangan inovasi berbasis potensi lokal diarahkan antara lain pada produk ikan asap, jambu mete, tenun pewarna alam, dan anyaman nentu.
Peta Jalan Lima Tahun
| Tahun | Fokus sasaran strategis |
|---|---|
| Tahun 1 | Penguatan kelembagaan - perumusan regulasi dan infrastruktur riset di daerah. |
| Tahun 2 | Implementasi - penerapan regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur riset di daerah. |
| Tahun 3 | Evaluasi - analisis hasil penerapan regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur. |
| Tahun 4 | Penguatan lanjutan - mengintegrasikan hasil evaluasi ke dalam setiap prioritas pembangunan daerah. |
| Tahun 5 | Diseminasi - penyebarluasan hasil penelitian dan inovasi. |
Permasalahan Strategis yang Dijawab
Rencana aksi tahunan RIPJPID disusun untuk menjawab permasalahan strategis daerah yang termuat dalam RPD Kabupaten Buton Tahun 2023-2026, antara lain tingginya angka kemiskinan, rendahnya kualitas sumber daya manusia, kurangnya pemanfaatan potensi unggulan daerah, belum optimalnya tata kelola pemerintahan, rendahnya daya saing daerah, kerentanan lingkungan dan sumber daya alam, serta kesehatan dan gizi.