Inovasi daerah adalah semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang meliputi tata kelola pemerintahan daerah, pelayanan publik, dan inovasi daerah lainnya sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton, tata cara pelaksanaan inovasi daerah diatur dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inovasi Daerah.
Ruang Lingkup
- Inovasi tata kelola pemerintahan daerah - pembaruan dalam manajemen dan tata kelola pemerintahan, termasuk tata kelola keuangan dan aset daerah.
- Inovasi pelayanan publik - pembaruan layanan kepada masyarakat agar lebih cepat, mudah, dan terjangkau.
- Inovasi daerah lainnya - inovasi lain yang mendukung kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Peran BRIDA
BRIDA memfasilitasi penyelenggaraan inovasi daerah, mulai dari identifikasi usulan, pendampingan pengembangan, hingga pelaporan hasil inovasi daerah. Arah kebijakan inovasi diselaraskan dengan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah Tahun 2025-2029.
Indeks Inovasi Daerah
Indeks Inovasi Daerah merupakan instrumen penilaian yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengukur capaian inovasi daerah. Hasil pengukuran menjadi umpan balik bagi perangkat daerah dalam memperbaiki dan mengembangkan inovasi. Publikasi capaian terbaru akan dimuat pada halaman ini setelah dokumen hasil pengukuran diterima dari dinas.
Kekayaan Intelektual
Dokumen RIPJPID mengarahkan peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya yang terkait kekayaan budaya Buton seperti seni, kerajinan, dan produk khas lainnya, melalui sosialisasi, literasi, dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.